3 Penjudi Ceki Dicokok Polisi
Sabtu, 22 Januari 2011 – 13:10 WIB
Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah pasti, barulah tim Buser Reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca Juga:
“Mereka tak sadar semua tindak-tanduknya tengah kita intai. Jadi para penjudi tak sempat berkutik saat kita gerebek dan langsung kita amankan,” imbuh mantan Kapolsek Prembun ini.
Lebih lanjut Junani mengemukakan, mereka yang bermain judi tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk perjudian. Apalagi jika melihat dampak negative perjudian itu bagi masyarakat. Selain itu, pemberantasan perjudian juga menjadi salah satu prioritas kebijakan Kapolri.
KEBUMEN - Genderang perang terhadap praktek perjudian terus ditabuh jajaran Polres Kebumen. Terbaru, jajaran Reskrim polres setempat berhasil menciduk
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun