3 Penjudi Ceki Dicokok Polisi

3 Penjudi Ceki Dicokok Polisi
3 Penjudi Ceki Dicokok Polisi
Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah pasti, barulah tim Buser Reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Mereka tak sadar semua tindak-tanduknya tengah kita intai. Jadi para penjudi tak sempat berkutik saat kita gerebek dan langsung kita amankan,” imbuh mantan Kapolsek Prembun ini.

Lebih lanjut Junani mengemukakan, mereka yang bermain judi tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk perjudian. Apalagi jika melihat dampak negative perjudian itu bagi masyarakat. Selain itu, pemberantasan perjudian juga menjadi salah satu prioritas kebijakan Kapolri.

KEBUMEN - Genderang perang terhadap praktek perjudian terus ditabuh jajaran Polres Kebumen. Terbaru, jajaran Reskrim polres setempat berhasil menciduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News