3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25).
Peristiwa curas yang menimpa Ilham Reza itu terjadi pada Senin 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan belakang Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka itu, yakni Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan dua pelaku ditangkap di seputaran Monpera, sedang satu lain di rumah tersangka.
"Saat kami interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya melakukan curas dan pemerasan terhadap sopir dan kernet bus pariwisata," ungkap Haris, Kamis (30/11).
Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.
Tersangka Abdul Ibrahim merupakan otak pelaku yang bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
Tersangka Yandri berperan mengancam korban Reza yang merupakan kernet bus pariwisata tersebut.
Tiga tersangka penodong sopir bus pariwisata di belakang Monpera, Kota Palembang, Sumsel, dibekuk polisi. Senjata api yang digunakan pelaku masih dicari.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!