3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
Kamis, 30 November 2023 – 18:15 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka merupakan residivis.
"Tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kami proses," pungkas Haris.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tiga tersangka penodong sopir bus pariwisata di belakang Monpera, Kota Palembang, Sumsel, dibekuk polisi. Senjata api yang digunakan pelaku masih dicari.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO