3 Penyuap Kompak Gunakan Jurus Ini
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjebloskan tiga tersangka suap penghentian pengusutan kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta ke sel tahanan, Jumat (1/4) siang.
Satu persatu tersangka Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut digelandang keluar gedung KPK menuju mobil tahanan. Semuanya kompak menggunakan jurus bungkam.
Dandung dibawa keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.53. Dia mengenakan rompi tahanan KPK warna orange. Beberapa jam kemudian, atau kurang lebih pukul 17.05, giliran Sudi yang digelandang ke mobil tahanan. Terakhir, Marudut sang perantara suap digelandang keluar dari markas KPK sekitar pukul 17.27 WIB.
Mereka kompak bungkam. Bahkan, semuanya berupaya menutup wajahnya dari sorotan kamera. Dandung dan Marudut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Sedangkan Sudi dijebloskan ke sel Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK