3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021
Sementara itu untuk tersangka RR alias M (21) pada 16 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
Tersangka RR ini kata dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas yang akan menangkapnya dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui jika tersangka RR selain terlibat dalam kasus begal ambulans juga empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya, tiga di antaranya ada laporan polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka RR, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 Rejang Lebong, Bengkulu yang buron sejak 2021 masih berkeliaran.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah