3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021

Sementara itu untuk tersangka RR alias M (21) pada 16 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
Tersangka RR ini kata dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas yang akan menangkapnya dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui jika tersangka RR selain terlibat dalam kasus begal ambulans juga empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya, tiga di antaranya ada laporan polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka RR, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 Rejang Lebong, Bengkulu yang buron sejak 2021 masih berkeliaran.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya