3 Pernyataan Pengacara Putra Ahok Terhadap Ayu Thalia, Nomor 2 Ada Kata Sudah Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan selebritas Instagram (selebgram) Ayu Thalia sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama.
Terkait hal tersebut, putra Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok itu telah memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.
Berikut pernyataan kuasa hukum Nicholas Sean terkait masalah kliennya dengan Ayu Thalia.
1. Tutup Pintu Damai
Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy memastikan pihaknya menutup pintu damai untuk Ayu Thalia.
"Iya (pintu damai ditutup)," tegas Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media, Jumat (21/1).
Menurutnya, pihaknya sudah tak mungkin melakukan mediasi lagi dengan Ayu Thalia.
Sebab, Nicholas Sean ingin permasalahan itu terus berlanjut hingga ke pengadilan.
"Iya, sampai saat ini permintaannya diteruskan sampai ke pengadilan," kata Ramzy.
2. Alasan
Ramzy pun membeberkan alasan kliennya menutup pintu damai.
"Artinya sudah keterlaluan fitnah yang dilakukan Ayu Thalia," ucapnya.
Nicholas Sean merasa tudingan Ayu Thalia beberapa waktu lalu terhadapnya telah mencemarkan nama baiknya.
"Iya (fitnahnya sudah mencemarkan nama baik)," tutur Ahmad Ramzy.
3. Tunggu Pertanggungjawaban
Sedianya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/1) lalu.
Namun, selebgram itu mengaku tengah sakit, sehingga tak dapat hadir dan meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya hanya menantikan pertanggungjawaban Ayu Thalia.
"Kami tunggu saja bagaimana pihak tersangka Ayu Thalia bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Ramzy.
Dia berharap agar Ayu Thalia dapat kooperatif selama menghadapi kasus tersebut.
"Harapan saya agar tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum," tutur Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Adapun Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut pernyataan pengacara putra Ahok Nicholas Sean terkait masalah kliennya dengan Ayu Thalia.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu