3 Pernyataan Penting Kemendikbudristek soal PPPK 2022 & Seleksi Tahap 3

3 Pernyataan Penting Kemendikbudristek soal PPPK 2022 & Seleksi Tahap 3
Para PPPK guru di Kabupaten Magetan saat tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar membahas pengadaan PPPK 2022. Akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2021.

Berikut ini tiga pernyataan Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap 3, yaitu:

1. Seleksi PPPK tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022

Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.

"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/2).

2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021 

Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir. Mereka tidak perlu menempuh ujian lagi.

Kemendikbudristek mencatat sekitar 193 ribu guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tanpa formasi. Mereka ini menjadi prioritas dalam PPPK 2022 begitu formasinya tersedia.

Pejabat Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan 3 kebijakan terkait PPPK 2022 dan seleksi tahap 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News