3 Pernyataan Penting Kemendikbudristek soal PPPK 2022 & Seleksi Tahap 3
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar membahas pengadaan PPPK 2022. Akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2021.
Berikut ini tiga pernyataan Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap 3, yaitu:
1. Seleksi PPPK tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022
Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.
"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/2).
2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021
Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir. Mereka tidak perlu menempuh ujian lagi.
Kemendikbudristek mencatat sekitar 193 ribu guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tanpa formasi. Mereka ini menjadi prioritas dalam PPPK 2022 begitu formasinya tersedia.
Pejabat Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan 3 kebijakan terkait PPPK 2022 dan seleksi tahap 3
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga