3 Personel Polri Gugur dalam Operasi Ketupat 2014

jpnn.com - JAKARTA - Tiga Anggota Polri gugur saat melaksanakan tugas dalam Operasi Ketupat 2014. Mereka adalah Anggota Brimob Polda Jabar Bripda Ocky Anesta Setiawan yang meninggal pada 22 Juli. Ketika bertugas, Ocky terlindas kereta cepat terbatas (patas) jurusan Cicalengka-Bandung di Stasiun Kiaracondong, Bandung saat pengamanan penumpang KA.
Kedua, Anggota Polres Pekalongan Briptu Dwi Leksono yang ditabrak pengemudi mabuk bernama Teguh Ari Wibowo di Pekalongan pada 31 Juli lalu.
Ketiga, Anggota Satlantas Polres Banyumas Bripka Nur Yasin yang meninggal di Jalan Raya Wangon karena ditabrak Bus Sumber Alam pada 5 Agustus.
Karenanya, Polri bersama dengan Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga dari tiga orang tersebut. Kapolri Sutarman mengucapkan belangsungkawa atas meninggalnya tiga anak buahnya.
"Saya berbelasungkawa atas meninggalnya tiga orang anak saya, anggota Polri, yang menjadi bagian dari 650 orang lainnya yang jadi korban meninggal dunia dalam pelaksanaan mudik dan balik Lebaran tahun ini," ungkap Kapolri saat halal bihalal dengan media, sekaligus Analisa dan Evaluasi Operasi Ketupat 2014 di Mabes Polri, Jumat (8/8).
Operasi Ketupat digelar selama 16 hari mulai 22 Juli 2014 hingga 6 Agustus 2014. "Dengan segala kerendahan hati, saya meminta maaf jika dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2014, masih dirasa kurang baik oleh masyarakat," ujar Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga Anggota Polri gugur saat melaksanakan tugas dalam Operasi Ketupat 2014. Mereka adalah Anggota Brimob Polda Jabar Bripda Ocky Anesta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan