3 Perwira dan 2 Bintara Polisi Nekat Jadi Calo, Kini Diproses Pidana
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangani kasus lima oknum polisi yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Kelima polisi yang terdiri dari tiga perwira dan dua bintara itu kini diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dikutip dari Antara, Minggu (19/3).
Lima oknum polisi itu masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menjerat pidana terhadap tiga perwira dan dua bintara yang menjadi calo penerimaan polisi.
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada