3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya

3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra (tengah) saat hadir dalam Jumat Curhat Polda NTT dengan warga.ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

jpnn.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga memberikan sanksi tegas terhadap tiga perwira polisi di Polres Malaka yang menganiaya anggota ketika bertugas di wilayah tersebut.

Adapu ketiga perwira itu menjabat Kasat Reskrim Polres Malaka, Kanit Pidum, dan Kapolsek Malaka Tengah.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut mengatakan kasus penganiayaan terhadap anggota di Polres Malaka itu sudah menjadi atensi Kapolda NTT.

"Pastinya akan ada tindakan tegas dan adil bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka" kata dia, Sabtu (8/2/2025).

Penindakan terhadap ketiga perwira Polri di wilayah tersebut akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kombes Henry mengatakan bahwa Kapolda NTT telah menegaskan, sebagai pimpinan dirinya menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan.

Namun, dalam hal pelanggaran, Kapolda juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana," tuturnya.

Tiga perwira polisi yang mejabat kasat reskrim, kanit pidum, dan kapolsek aniaya anggota Polres Malaka yang bertugas. Kapolda NTT bertindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News