3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda. Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu ialah RU, S, dan Y, petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
"Penetapan tersangka tiga orang, yang semuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Yusri di kantornya, Senin (20/9).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan 53 saksi, serta pengumpulan alat bukti.
"Kami sudah periksa 53 (saksi), termasuk saksi terlapor, beberapa alat bukti yang dikumpulkan," ujar perwira menengah Polri itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam penyidikan kasus kebakaran itu setidaknya ada tiga alat bukti yang dikumpulkan.
"Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat," ujar Tubagus.
Pria kekahiran Cilegon, Banten, itu menjelaskan setelah mengumpulkan tiga alat bukti penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten. Ketiga tersangka itu adalah pegawai lapas yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan