3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 16:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada gelar perkara itu, tiga orang tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain.
"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten. Ketiga tersangka itu adalah pegawai lapas yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari