3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada gelar perkara itu, tiga orang tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain. 

"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten. Ketiga tersangka itu adalah pegawai lapas yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News