3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat

jpnn.com, LAHAT - Buntut delapan tahanan kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Lahat, tiga petugas yang berjaga mendapatkan sanksi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap tiga petugas itu karena dianggap lalai, sehingga mereka harus menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
"Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, ketiga petugas jaga yang bertugas malam itu telah diberikan sanksi dan ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan," katanya, Selasa.
Dia menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap ketiganya masih terus berlangsung.
Tim dari Polda Sumsel dan Propam Polres Lahat tengah menyelidiki proses kelalaian yang menyebabkan para tahanan dapat melarikan diri.
"Untuk saat ini kami terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai semua tahanan yang kabur dapat ditangkap," jelasnya.
Tim khusus Polres Lahat berhasil menangkap kembali tiga orang dari delapan tahanan melarikan diri atas nama Andre Suwardi, Irpan Suryadi, dan Dika Cahyadi.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat, dan kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (27/4) pukul 16.00 WIB.
Sebanyak delapan orang tahanan kabur dari Rutan Polres Lahat pada Minggu (27/4), pukul 03.30 WIB, dengan cara menjebol dinding.
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Bobol Dinding Sel, 8 Tahanan di Polres Lahat Ini Kabur
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret