3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ketiga pihak itu ialah admin instansi, tenaga honorer, dan operator.
"Honorer memang diizinkan mengisi pendataan non-ASN, tetapi ada syaratnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).
Dia mengatakan pengisian data yang pertama dilakukan admin instansi dengan meng-import excel.
Operasi instansi juga bisa melakukan inputan data tenaga non-ASN.
Bila ada data riwayat kerja yang kurang lengkap atau berubah, lanjutnya, honorer diizinkan untuk melengkapinya input-an admin atau operator.
Caranya dengan melakukan memasukkan data melalui akun masing-masing.
"Jadi, yang pertama meregistrasi itu admin instansi pemerintah. Honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan admin atau operator" terang Deputi Suharmen.
Dia mengingatkan para honorer baru bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah diinput BKD di aplikasi pendataan.
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir