3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri.
Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD.
"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.
Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu.
Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan.
Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).
"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM