3 PNS Bekasi Nyaleg Tanpa Disertai Surat Pengunduran Diri
Senin, 29 April 2013 – 01:56 WIB
Menurut Kanti, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang PNS yang menjadi anggota parpol.
Baca Juga:
”Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” katanya.
Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, Kanti meminta berhenti dari PNS dan pejabat BUMD. ”Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Masa verifikasi pertama calon legislatif, kata Kanti juga, sudah dimulai sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei 2013 mendatang. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengatakan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat 12 tentang disiplin menyebutkan PNS dilarang aktif atau berkecimpung serta memberikan dukungan pada Pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.
BEKASI - KPUD Kota Bekasi, Jawa Barat mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus PNS, termasuk pegawai BUMD
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS