3 PNS Bekasi Nyaleg Tanpa Disertai Surat Pengunduran Diri

3 PNS Bekasi Nyaleg Tanpa Disertai Surat Pengunduran Diri
3 PNS Bekasi Nyaleg Tanpa Disertai Surat Pengunduran Diri
”Sekarang sudah ditetapkan PNS aktif tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke BKD agar bisa ditindak lanjuti," katanya.

Kendati demikian, kata Momon juga, BKD tak bisa melarang seseorang untuk terjun ke politik karena merupakan hak setiap warga.

Namun bagi PNS yang ingin masuk ranah politik diharuskan memilih salah satu. ”Kalau ada yang ketahuan dan sudah terlapor, PNS itu harus pilih salah satu, tidak boleh double jabatan,” tandasnya. (dny)

BEKASI - KPUD Kota Bekasi, Jawa Barat mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus PNS, termasuk pegawai BUMD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News