3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
Sabtu, 16 Januari 2021 – 02:25 WIB
![3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/15/penyidik-kejari-aceh-singkil-menahan-tiga-pns-terkait-dugaan-7.jpeg)
Penyidik Kejari Aceh Singkil menahan tiga PNS terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016 senilai Rp 1 miliar, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/HO).
Penahanan ketiga tersangka oknum PNS tersebut dilakukan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu juga untuk mencegah ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Dalam perkara ini, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara/jpnn)
Ketiga tersangka korupsi rehabilitas rumah tak layak huni ini merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi