3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
Sabtu, 16 Januari 2021 – 02:25 WIB

Penyidik Kejari Aceh Singkil menahan tiga PNS terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016 senilai Rp 1 miliar, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/HO).
Penahanan ketiga tersangka oknum PNS tersebut dilakukan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu juga untuk mencegah ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Dalam perkara ini, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara/jpnn)
Ketiga tersangka korupsi rehabilitas rumah tak layak huni ini merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar