3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh

3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih menyebut ada 3 poin penting DIM RUU ASN tidak berpihak pada honorer dan PPPK. Foto: dok. NB for JPNN.com

Komisi II DPR RI mengusulkan dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi serta perencanaan pegawai.

Sayangnya usulan ini tidak disetujui pemerintah dan diminta dihapus.

Atas pendapat pemerintah ini, Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR sepakat terkait klaster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi  diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

3. Pengangkatan tenaga honorer

DPR RI mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Usulan DPR ini tidak disetujui pemerintah dengan alasan diatur dalam ketentuan peralihan. Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu. 

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Bunda Nur.

Berita Terbaru PPPK Paruh Waktu: Ini 3 poin penting DIM RUU ASN yang dinilai Dewan Pembina Honorer K2 tidak berpihak kepada honorer dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News