3 Poin Krusial yang akan Digugat Jessica
jpnn.com - JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/2) sekira pukul 9.00 WIB.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pihaknya akan menguji Pasal 66 KUHAP perihal penahanan kliennya yang disinyalir kurang alat bukti.
“Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan,” ujar Yudi Wibowo Sukinto, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yudi memaparkan, ada sekitar 21 materi permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakpus itu. Namun, menurut Yudi, ada tiga yang paling krusial, yakni penetapan Jessica sebagai tersangka, penahanan Jessica selama 20 hari, dan pencekalan tidak sah lantaran tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Jessica.
“Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," katanya.
Patut diketahui, ini merupakan sidang praperadilan perdana Jessica dengan menggugat Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta serta Panitera Pengganti, Subardi.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi