3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

1. Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu
Aba Subagja berharap honorer jangan menolak diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan, jika penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi honorer sendiri.
"Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Aba Subagja, Kamis (30/1).
PPPK paruh waktu, lanjutnya, merupakan solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer. Sebab, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Dia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara. Para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," bebernya.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu