3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
Ribuan guru honorer R3 se-Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan status PPPK pada Kamis, (30/1/2025). Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

1. Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu

Aba Subagja berharap honorer jangan menolak diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan, jika penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi honorer sendiri.

"Sayang sekali masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Aba Subagja, Kamis (30/1).

PPPK paruh waktu, lanjutnya, merupakan solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer. Sebab, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara. Para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan kecewa karena ketika anggaran sudah tersedia, pemda bisa mengusulkan kepada MenPAN-RB untuk diangkat PPPK tanpa seleksi lagi," bebernya.

Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News