3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Kewenangan PPK
Aba Subagja mengatakan, mengenai berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu