3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
Ribuan guru honorer R3 se-Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan status PPPK pada Kamis, (30/1/2025). Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Kewenangan PPK

Aba Subagja mengatakan, mengenai berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News