3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
Ribuan guru honorer R3 se-Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan status PPPK pada Kamis, (30/1/2025). Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

Begitu pun PPPK Paruh Waktu di daerah, menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.

“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.

Diketahui, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut terdapat pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga menyebutkan mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

3. Jangan Mempersulit Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Aba Subagja meminta panitia lokal di pemda berhati-hati dalam menyeleksi berkas persyaratan honorer pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.

"Panselda kami imbau berhati-hati menyeleksi berkas honorer pada seleksi administrasi PPPK tahap 2. Tolong jangan mempersulit mereka dan harap mereka dibantu," kata Aba.

Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News