3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega

3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
Ribuan guru honorer R3 se-Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan status PPPK pada Kamis, (30/1/2025). Foto: ANTARA/Aditya A Rohman

Aba berharap pemda menghindari pemberian label tidak memenuhi syarat atau TMS kepada honorer pada seleksi administrasi PPPK Tahap 2.

Berikan kesempatan kepada para honorer, apalagi yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ikut seleksi PPPK 2024.

Sebab, kata Aba, syarat utama mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK maupun PPPK paruh waktu ialah harus ikut seleksi.

"Panselda jangan memberikan label TMS karena alasan tidak ada anggaran. Biarkan mereka ikut seleksi dahulu, pengangkatannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda," terang Aba.

Misal ada pemda yang hanya siap mengangkat separuh dari jumlah honorernya, maka sisanya bisa dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. (sam/esy/jpnn)

Berikut ini 3 poin penting dari KemenPANRB mengenai sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News