3 Poin Penting Juknis Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Corona
Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen dari dana BOS.
Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.
3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19
Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.
"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Setidaknya ada tiga perubahan penting dalam juknis penggunaan dana BOS di masa pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024