3 Poin Saran Prof Eko soal Penyelesaian Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Profesor Eko Prasojo menyampaikan pandangan pribadinya terkait penyelesaian masalah honorer K2, yang sampai sekarang masih bergulir di DPR, lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut poin-poin pendapat Prof Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu.
Pertama, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senin (17/2), Prof Eko secara prinsip setuju bila honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat.
"Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, tetapi ini catat ya, ini harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa," katanya di Kompleks Parlemen.
Kedua, dia meminta pengangkatan honorer harus benar-benar disetop.
Jangan lagi ada rekrutmen tak jelas seperti oleh kepala dinas yang tidak punya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Kalau dia (punya) perfomance angkat, pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," ucapnya.
Ketiga, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan pengujian kinerja honorer K2 yang telah berkontribusi selama ini, dilakukan secara baik dan independen.
Setidaknya ada tiga poin saran Prof Eko Prasojo terkait penyelesaian masalah honorer K2, saat RDPU di Komisi II DPR.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya