3 Poin Surat Jerinx SID, Cermati yang Terakhir

Jerinx SID merasa dirinya sebagai warga negara berhak mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi menurutnya, kasusnya penuh dengan kejanggalan.
"Saya mengajukan, bukan karena saya cengeng tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya. Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan 'Hot Room-nya Hotman Paris' yang membahas kasus saya, ada di YouTube. Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi, biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti, saya akan terima dengan ksatria," beber Jerinx SID.
3. Ajakan untuk membela keadilan.
"Saya mohon kepada kawan-kawan saya yang santun, cerdas, memiliki pergaulan luas, agar jangan diam saja melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil, terkait kebijakan swab, rapid test dan lain-lain. Negara kita memiliki anggaran ratusan triliun rupiah, sudah seharusnya tidak ada lagi yang namanya rakyat, terutama rakyat tidak mampu membayar swab tes atau rapid test, dengan anggaran sebanyak itu sudah seharusnya tidak ada lagi namanya warga kita yang kelaparan akibat pandemi," jelas Jerinx SID.
"Penutup, kawan-kawanku yang cerdas dan kritis tolong gunakan santunmu membela yang lemah. Gunakan wawasan adiluhungmu dalam melindungi rakyat kecil, buktikan kepada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya cara untuk membebaskan bangsa ini dari penjajahan. Merdeka," tutup Jerinx SID dalam surat pernyataannya. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Musikus Jerinx SID menyampaikan 3 poin dalam surat yang ditulis di tahanan Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya