3 Pokok Pernyataan Mas Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Menabung Masalah

Yang masih menjadi teka-teki ialah soal kriteria honorer yang akan masuk gerbong PPPK part time.
Dari pernyataan Mas Anas, seolah-olah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer jadi PPPK part time.
Apakah, misalnya guru honorer, hanya akan berstatus PPPK part time gegara pemda tidak punya anggaran untuk membayar hak-hak PPPK penuh waktu?
Hingga saat ini belum jelas seperti apa kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time.
“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini,” kata Menteri Anas seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Pemerintah Menabung Masalah
Poin ketiga pernyataan Azwar Anas sama saja memberi peluang instansi untuk merekrut pegawai non-ASN.
Meski dengan embel-embel “izin”, perekrutan pegawai non-ASN jelas melanggar Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Jika pemerintah mau konsisten dengan amanat UU ASN, mestinya kebutuhan pegawai yang mendesak bisa diisi dengan penyediaan formasi ASN CPNS atau PPPK.
Berikut ini 3 pokok pernyataan Menteri Azwar Anas menjelang pendaftaran PPPK 2024, para honorer wajib menyimak.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo