3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Senin, 28 Juni 2021 – 17:48 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.
Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.
"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.
Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeberkan modus operandi tiga pelaku yang mengaku anggota reserse dalam melakukan kejahatan di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini