3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Senin, 28 Juni 2021 – 17:48 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat menjelaskan kasus pemerasan terhadap sopir angkot di Jakarta Timur, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.
Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.
"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.
Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeberkan modus operandi tiga pelaku yang mengaku anggota reserse dalam melakukan kejahatan di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri