3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:15 WIB

Kepala Polres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). ANTARA Jatim/ HO-Polres Blitar
AKBP Adhitya menyatakan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Saat ini, barang itu juga sudah diamankan anggota.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga polisi gadungan ditangkap Polres Blitar karena melakukan pemerasan. Begini modus operandinya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri