3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko
Kamis, 16 September 2021 – 19:13 WIB
Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp 4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, pelaku membuang korban di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.
Ketiga tersangka yang juga residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Tiga polisi gadungan menodongkan pistol dan menyekap penjaga toko. Mereka juga mengambil uang milik korban senilai jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka