3 Polisi Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota Polri, Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/5).
Ketiganya dipanggil untuk bersaksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyesali sikap ketiga anggotanya itu. Namun, secara institusi, menurut Boy, pihaknya akan mendukung KPK menghadirkan ketiga saksi tersebut. "Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta.
Boy mengatakan, bukan hanya polisi, siapapun yang dipanggil oleh instansi penegak hukum, seharusnya berkewajiban untuk memenuhinya. Namun, khusus ketiga anggota Polri itu, Boy tidak berkomentar banyak. "Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," katanya.
Sebelumnya, KPK juga memanggil tiga saksi tersebut pada Selasa (24/5) lalu. Namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. "Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Doddy dan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. KPK masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah bepergian ke luar negeri pasca-terbongkarnya suap menyuap itu. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tiga anggota Polri, Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai