3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).
Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.
Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum polisi penembak laskar FPI sebagai tersangka.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang