3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).
Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.
Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum polisi penembak laskar FPI sebagai tersangka.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan