3 Pria Berbuat Dosa Malam Hari, Digerebek, Tempat untuk Mengocok jadi Barang Bukti

jpnn.com, BIMA - Polisi mengamankan tiga pria yang bermain judi dadu di area Terminal Tente, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (6/6) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Terminal Tente kerap dijadikan tempat main judi dadu.
Tim Regu III Unit Turjawali Polres Bima pun langsung mendatangi dan menyisir terminal tersebut.
Polisi kemudian menemukan sekelompok orang sedang bermain judi dadu.
Saat digerebek polisi, orang-orang tersebut lari berhamburan.
"Tiga orang di antaranya yang diduga terlibat judi dadu kami amankan saat itu," kata Adib dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa piring kecil dan ember yang digunakan untuk tempat mengocok dadu.
Tiga pelaku judi itu kemudian diberikan teguran keras oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi mengamankan tiga pria yang berbuat dosa di area Terminal Tente, Kabupaten Bima, NTB, Senin (6/6) malam. Ada barang bukti yang diamankan polisi.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor