3 Pria dan 1 Wanita Muda Pesta Miras di Pondok, Terjadilah
“Mereka (pelaku) juga takut mengantar sampai rumah karena kondisi korban dalam keadaan mabuk,” ujar Alimuddin.
Dia menambahkan, salah satu warga membawa LW ke Puskesmas Babulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka di kemaluan korban.
Setelah itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu, Senin (17/9).
Polisi langsung bergerak. Mereka menangkap ketiga tersangka di rumahnya masing-masing, Selasa (18/9).
SD sendiri tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
Sementara itu, Asis dan Windu dijerat Pasal 286 juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka tidak merencanakan dari awal. Mungkin karena ada kesempatan sehingga mereka nekat melakukan hal tersebut,” ujar Alimuddin. (kip/kri/k8)
LW (18) kehilangan mahkota setelah digarap tiga pria, yakni SD (17), Asis Sandani (19), dan Windu Pamungkas (22).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang