3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja

jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat 23 kilogram lebih pada akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menyebut polisi menangkap tiga tersangka berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).
"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," ujar Kombes Dwi yang didampingi Diretur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan, di Padang, Senin (20/5).
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. MHP dan FAA diringus di wilayah Pasaman, sedangkan DZ di Bukittinggi.
Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.
Saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Tiga pria di Sumbar ini ditangkap polisi dari Polda Sumbar terkait peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram lebih.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran