3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:57 WIB
Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.
"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM