3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 14:57 WIB

Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Serang, Banten, Kamis (14/7). Foto: Humas Polda Banten
Aparat pun menangkap AN di sebuah rumah.
"AN mengakui telah menjual sabu-sabu kepada JB seharga Rp 1 juta," beber Michael.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat