3 Pria Ini Mendapat Uang Rp91 Juta dalam Waktu Sekejap, Sekarang Menanggung Risikonya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:55 WIB

Tiga pelaku perampokan rumah kosong yang beraksi pada 13 Mei 2021, saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan, jam tangan berbagai merek, dan uang tunai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan mengenai kelakuan tiga pria ini, simak saja ya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit