3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor

jpnn.com, PEKANBARU - Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Riau terjaring Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes) semasa PPKM Level 2.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/9) malam, Satgas Covid-19 menjaring sejumlah warga yang abai dan melanggar prokes.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin mengatakan ada 10 pelanggar diangkut ke kantor.
Mereka merupakan pengunjung yang terjaring Satpol PP di beberapa tempat kuliner saat Satgas Covid-19 melakukan razia prokes
"Sepuluh orang ini diangkut guna menjalani sanksi sosial," kata Fakhrudin di Pekanbaru, Rabu (29/9).
Dia menyebut dalam operasi itu ditemukan masih banyak warga tidak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik.
"Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan prokes tidak bisa ditawar," ucap Fakhrudin menegaskan.
Operasi Satgas Covid-19 itu juga melibatkan unsur TNI-Polri dengan menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran virus corona.
Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap