3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Rabu, 29 September 2021 – 22:57 WIB

Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru sedang mendata pengunjung tempat kuliner yang kedapatan melanggar prokes pada Selasa (28/9/2021) malam. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru
Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.
Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)
Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap