3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Rabu, 29 September 2021 – 22:57 WIB
Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.
Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)
Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja