3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan

3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri saat merilis penangkapan tiga pria yang mengaku wartawan. Foto: Polres Pelalawan

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan melewati jalur yang sama dan memilih mengubah rute pengiriman paketnya ke Dumai.

Para pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Satreskrim Polres Pelalawan menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan yang diduga mengancam seorang sopir mobil paket.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News