3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan
Kamis, 06 Februari 2025 – 13:52 WIB
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan melewati jalur yang sama dan memilih mengubah rute pengiriman paketnya ke Dumai.
Para pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Pelalawan menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan yang diduga mengancam seorang sopir mobil paket.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Speedboat Basarnas Meledak, Ditpolairud Lakukan Evakuasi
- Banjir di Jalintim Pelalawan Mulai Surut, tetapi Hati-Hati, ya!
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- AKBP Afrizal Asri Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Korban Banjir di Kualo
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Wartawan Mengalami Tindakan Represif Saat Wawancara Wali Kota Semarang