3 Pria yang Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditangkap, Lihat Itu Tampangnya

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban, batu, pakaian para tersangka, dan satu unit kendaraan roda dua.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
Pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil, baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam.
Seusai dihajar, Haris mengaku sempat melihat ke arah orang yang memukulnya.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang. Ada lagi yang hajar saya di bagian wajah. Habis itu ada yang dorong, saya sempat tahan, saya duduk sambil lindungi kepala belakang. Depan itu dua orang meneriakan 'bunuh mati, bunuh mati'," ungkap Haris.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku