3 Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Ini Berkah Luar Biasa

3 Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Ini Berkah Luar Biasa
Rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna. Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi baru pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar 30 Juni 2022.

Tiga RUU tersebut yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas, Wamenkumham, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Pimpinan Komite I DPD RI.

Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan laporan Panja 3 RUU tentang pembentukan provinsi pemekaran Papua yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing fraksi.

Pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I itu kompak menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diwakili Komite I DPD RI juga sepakat RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dilanjutkan pembahasannya dalam rapat paripurna DPR.

Panja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat Paripurna 30 Juni 2022. Ini kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News