3 Rampok Nasabah Bank di Depok Dikirim ke Akhirat
Menurut Nana, di antarara para pelaku ini, pelaku berinisial DF merupakn residivis dengan kasus yang sama. Selain itu, dalam menjalankan aksinya para pelaku juga tidak segan melakukan pembunuhan kepada korban jika mencoba melawannya.
"Pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama diatas 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan nasabah bank terjadi di Bojongsari, Depok, pada Selasa, 5 Mei 2020 siang. Saat itu mobil yang ditumpangi nasabah bank sedang berhenti di pinggir jalan.
Saat itulah, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp 80 juta dan kemudian melarikan diri. Namun aksi pelaku itu diketahui sopir nasabah bank tersebut.
Sang sopir kemudian berlari mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas di tengah jalan. Uang pun berserakan di tengah jalan. Para pelaku yang semakin terhimpit akhirnya melarikan diri. (fir/pojoksatu)
Pelaku perampokan nasabah bank di Depok ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun