3 Remaja Ini Dibekuk Polisi, Perbuatannya Sangat Jahat, Sampai Bikin Video
Jumat, 16 September 2022 – 06:56 WIB

Tiga remaja bejat saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus
Mengetahui yang dialami anaknya dari video, ibu dan ayah korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.
"Akhirnya, pelaku kami amankan pada Rabu 14 September 2022,” ujat Iptu Hendra Safuan.
Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus.
Ketiga prlaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi & Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Hendra. (mcr10 /jpnn)
Mengetahui yang dialami anak gadisnya dari video, orang tua korban melaporkan tiga remaja bejat itu ke kepolisian setempat.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi