3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi

3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendampingi salah satu tersangka diduga pengedar narkoba di Denpasar, Bali, Senin (3/3/2025) saat penggeledahan di tempat tinggal salah satu pengedar. ANTARA/HO-Humas BNNP Bali

jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap penyitaan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan yang melibatkan tiga residivis kasus narkoba di Denpasar, Bali.

Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat di halaman rumah salah satu tersangka, di Jl. Gunung Batukaru Denpasar Barat. Kasus ini melibatkan tiga residivis kasus narkoba berinisial WR (45), SP (51), dan PHS (37).

Menurut Brigjen Rudy, penggeledahan tersebut bermula dari informasi intelijen pada Kamis (9/1). Tim Bidang Pemberantasan BNN Bali kemudian menangkap residivis berinisial WR di daerah Ubung, Denpasar.

Tersangka WR berperan sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti paket kristal bening jenis sabu-sabu seberat 45,51 gr netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar.

"Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari residivis berinisial SP yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan, Denpasar, bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto," tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS, selanjutnya atas perintah Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat untuk membongkar jaringan SP, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kombes I Made Sinar Subawa pada Jumat (10/1), melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP daerah Monang Maning, Denpasar, dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.

Dalam penggeledahan tersebut, tim BNN juga melibatkan kepala lingkungan dan pecalang sebagai saksi. Hasilnya, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP.

SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkoba, yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.

Tim BNN Bali menangkap tiga residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berulah lagi di Denpasar. Inilah inisial ketiga tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News