3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi

3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendampingi salah satu tersangka diduga pengedar narkoba di Denpasar, Bali, Senin (3/3/2025) saat penggeledahan di tempat tinggal salah satu pengedar. ANTARA/HO-Humas BNNP Bali

Rudy menjelaskan komplotan tersebut merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas.

"Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali. Selain itu, harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," ujar Rudy.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(ant/jpnn)

Tim BNN Bali menangkap tiga residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berulah lagi di Denpasar. Inilah inisial ketiga tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News