3 Resiko ini Bisa Gugurkan Klaim Asuransi Mobil

3 Resiko ini Bisa Gugurkan Klaim Asuransi Mobil
Ketahui apa saja yang tidak bisa diklaim asuransi bila mobil Anda mengalami kerusakan. Foto IST

Dia menambahkan, sebelum memodifikasi mobil, lebih baik memberitahukan dengan pihak asuransi tentang keinginan Anda untuk menghindari pihak asuransi menolak klaim berkaitan modifikasi.

“Jangan lupa tetap simpan baik-baik kwitansi pembelian aksesoris tambahan untuk digunakan sebagai bukti dari besarnya nilai pertanggungan asuransi jika ada kerusakan pada modifikasi tersebut,” tutur Kennadi

3. Aksi penggelapan.

Baik asuransi All Risk atau TLO dari perusahaan asuransi mobil seperti ACA, Sinarmas, atau Mallaca akan memberikan nilai pertanggungan bagi kasus kehilangan mobil yang menimpa mobil yang telah diasuransikan.

“Namun kehilangan tersebut haruslah kasus yang memang kehilangan karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab mencuri atau merampas mobil yang diasuransikan,” kata Kennadi

Contoh kasusnya, kendaraan yang diasuransikan hilang dicuri ketika disimpan di garansi rumah ketika mudik atau perjalanan jauh lain.

Sang pencuri yang tidak bertanggung jawab masuk ke rumah Anda dan membobol kunci mobil lalu mengambilnya. Kasus semacam ini akan mendapatkan pertanggungan dari pihal asuransi.

Beda kasus dengan aksi penggelapan. Misalnya, seorang pemilik kendaraan yang telah diasuransikan menyewakan mobilnya dan ternyata si penyewa mobil tersebut malah mengondol kendaraan tersebut tanpa mengembalikannya.

Mengemudi ugal-ugalan, tidak mentaati peraturan lalu lintas, beberapa penyebab terjadinya kecelakaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News