3 Ribu Honorer di Daerah Ini Belum Masuk Pendataan Non-ASN, Astaga!
Dia mengungkapkan guru honorer di Jabar ada yang baru bisa melengkapi akun bila sudah didaftarkan H-3 sebelum sistem pendataan non-ASN ditutup.
Rizki mengaku kasihan melihat guru honorer yang sudah menyiapkan semua file di-scan dari SK awal sampai akhir dan dokumen lainnya. Namun, gagal melengkapi pada sistem pendataan non-ASN.
"Hampir setiap waktu menjelang penutupan itu, semuanya pada standby mengecek akunnya sudah terdaftar oleh admin instansi atau belum," terangnya.
Sampai ditutupnya sistem, ujar Rizki, mereka masih banyak yang tidak melakukan apa-apa pada sistem pendataan non-ASN tersebut. Jangankan login, untuk daftar saja keterangannya masih belum terdata oleh admin instansi
"Kami mohon ada kebijakan untuk bisa memperpanjang pendataan non-ASN, apalagi mengingat Jabar adalah provinsi yang jumlah honorernya paling banyak," cetusnya.
Rizki khawatir rekan-rekannya yang tidak terdata ini berpengaruh pada seleksi PPPK 2022 atau tahun depan. Dari adanya informasi mengenai pendataan non-ASN, para honorer antusias menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, hampir setiap hari mengakses sistem pendataan non-ASN.
"Mudah-mudahan BKN masih memberikan kesempatan kepada guru honorer di Jabar untuk mengisi pendataan non-ASN," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)
Ribuan honorer yang belum masuk pendataan non-ASN meminta ada perpanjangan waktu dari BKN. Simak selengkapnya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas