3 RUU Provinsi Baru Pemekaran Papua Mulai Dibahas, Target Disahkan Juli 2022

Setelah itu dibentuk Tim Bersama antara Komisi II DPR dengan Kemendagri untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.
"Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja," katanya.
Dijelaskan, Naskah Akademik RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.
"Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres," ujarnya.
Setelah semua tahapan dilalui maka Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasannya secara formal pada Selasa (21/6) bersama pemerintah.
Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
Tiga provinsi baru itu, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Komisi II DPR akan membahas RUU 3 provinsi baru pemekaran Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda